Top WA
+62 816 260 276
Mon-Fri: 08.00-17.00

Kebijakan Privasi

Data dan/atau informasi pribadi nasabah

Data dan/atau informasi pribadi nasabah adalah data dan/atau informasi, yang mencakup sebagai berikut:

Perseorangan

  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Alamat
  • Tanggal lahir dan/atau umur
  • Nomor telepon
  • Nama gadis ibu kandung; dan/atau
  • Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh nasabah kepada bank

Korporasi

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen identitas berupa kartu tanda penduduk/paspor/izin tinggal
  • Susunan pemegang saham; dan/atau
  • Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh nasabah kepada bank

Perlindungan data dan/atau informasi pribadi nasabah

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian sehubungan dengan perlindungan data dan/atau informasi nasabah adalah:

  • BPRS Dana Moneter dilarang:
    1. Memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain
    2. Mengharuskan nasabah setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan
    3. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi nasabah yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan
    4. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon nasabah yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh BPRS Dana Moneter; dan/atau
    5. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon nasabah yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan
    6. Tukar menukar informasi antar bank
    7. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
    8. Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah penyimpan yang meninggal dunia.
  • Larangan sebagaimana dimaksud pada poin diatas dikecualikan dalam kondisi:
    1. Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau
    2. Diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  • BPRS Dana Moneter wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan nasabah terkait dengan pemberian data dan/atau informasi pribadi nasabah
  • Dalam hal BPRS Dana Moneter memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan bank akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, BPRS Dana Moneter wajib:
    1. Memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk bank; dan
    2. Memberitahukan nasabah mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang diperoleh bank
  • Penarikan persetujuan dan/atau perubahan sebagian persetujuan pemberian data dan/atau informasi pribadi konsumen

Pemberian data dan/atau informasi atas persetujuan nasabah

Pemberian data dan/atau informasi nasabah dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari nasabah dalam hal data dan/atau informasi tersebut untuk kebutuhan internal bank atau untuk kepentingan pihak ketiga. Mekanisme pemberian data dan/atau informasi nasabah untuk kepentingan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :

  • Pemberian data dan/atau informasi nasabah didasarkan atas surat permintaan dari Pihak Ketiga dan surat persetujuan dari nasabah untuk pemberian data dan/atau informasi yang diinginkan
  • Surat permintaan dan surat persetujuan sebagaimana yang disebutkan pada point 1 (satu) di atas telah mendapat persetujuan dari Direksi atau Kuasa Direksi ditingkat Cabang
  • Atas dasar persetujuan tersebut, Customer Service berkewajiban untuk melakukan konfirmasi kembali kepada nasabah
  • Customer Service menjelaskan, baik secara tertulis dan/atau lisan perihal tujuan dan konsekuensi terkait dengan pemberian/ penyebarluasan data dan/atau informasi pribadi nasabah dimaksud
  • Dalam hal data dan/atau informasi pribadi nasabah dimaksudkan untuk diberikan dan disebarluaskan kepada pihak lain, BPRS Dana Moneter berkewajiban untuk:
    1. Memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan/atau penyebarluasan data dan/atau informasi nasabah
    2. Menyampaikan pernyataan tertulis kepada pihak lain bahwa bank telah mendapatkan persetujuan dari nasabah
  • persetujuan dari nasabah, kurang lebih memberikan pilihan untuk setuju atau tidak setuju terhadap permintaan persetujuan terkait pemberian data dan/atau informasi dimaksud