Kebijakan Privasi
Data dan/atau informasi pribadi nasabah
Data dan/atau informasi pribadi nasabah adalah data dan/atau informasi, yang mencakup
sebagai berikut:
Perseorangan
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan
- Alamat
- Tanggal lahir dan/atau umur
- Nomor telepon
- Nama gadis ibu kandung; dan/atau
- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh nasabah kepada bank
Korporasi
- Nama
- Alamat
- Nomor telepon
- Susunan direksi dan dewan komisaris termasuk dokumen identitas berupa kartu
tanda penduduk/paspor/izin tinggal
- Susunan pemegang saham; dan/atau
- Data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh nasabah kepada bank
Perlindungan data dan/atau informasi pribadi nasabah
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian sehubungan dengan perlindungan data dan/atau informasi
nasabah adalah:
-
BPRS Dana Moneter dilarang:
- Memberikan
data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain
- Mengharuskan
nasabah setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai
syarat penggunaan produk dan/atau layanan
- Menggunakan
data dan/atau informasi pribadi nasabah yang telah mengakhiri perjanjian
produk dan/atau layanan
- Menggunakan
data dan/atau informasi pribadi calon nasabah yang permohonan penggunaan
produk dan/atau layanan ditolak oleh BPRS Dana Moneter; dan/atau
- Menggunakan
data dan/atau informasi pribadi calon nasabah yang menarik permohonan
penggunaan produk dan/atau layanan
- Tukar menukar
informasi antar bank
- Permintaan,
persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara
tertulis
- Permintaan ahli
waris yang sah dari Nasabah penyimpan yang meninggal dunia.
-
Larangan sebagaimana dimaksud pada poin diatas dikecualikan dalam kondisi:
- Konsumen
memberikan persetujuan; dan/atau
- Diwajibkan
atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
-
BPRS Dana Moneter wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan
dan
konsekuensi dari persetujuan nasabah terkait dengan pemberian data dan/atau
informasi
pribadi nasabah
-
Dalam hal BPRS Dana Moneter memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang
dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan bank akan menggunakan data dan/atau
informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, BPRS Dana Moneter wajib:
-
Memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh
persetujuan
dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data
dan/atau
informasi pribadi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk bank; dan
-
Memberitahukan nasabah mengenai sumber data dan/atau informasi pribadi yang
diperoleh bank
-
Penarikan persetujuan dan/atau perubahan sebagian persetujuan pemberian data
dan/atau
informasi pribadi konsumen
Pemberian data dan/atau informasi atas persetujuan nasabah
Pemberian data dan/atau informasi nasabah dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari nasabah dalam hal data dan/atau informasi tersebut untuk kebutuhan internal bank atau
untuk kepentingan pihak ketiga. Mekanisme pemberian data dan/atau informasi nasabah untuk
kepentingan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
-
Pemberian data dan/atau informasi nasabah didasarkan atas surat permintaan dari
Pihak Ketiga dan surat persetujuan dari nasabah untuk pemberian data dan/atau
informasi yang diinginkan
-
Surat permintaan dan surat persetujuan sebagaimana yang disebutkan pada point 1
(satu) di atas telah mendapat persetujuan dari Direksi atau Kuasa Direksi ditingkat
Cabang
-
Atas dasar persetujuan tersebut, Customer Service berkewajiban untuk melakukan
konfirmasi kembali kepada nasabah
-
Customer Service menjelaskan, baik secara tertulis dan/atau lisan perihal tujuan dan
konsekuensi terkait dengan pemberian/ penyebarluasan data dan/atau informasi pribadi
nasabah dimaksud
-
Dalam hal data dan/atau informasi pribadi nasabah dimaksudkan untuk diberikan dan
disebarluaskan kepada pihak lain, BPRS Dana Moneter berkewajiban untuk:
-
Memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai tujuan dan konsekuensi dari
pemberian dan/atau penyebarluasan data dan/atau informasi nasabah
-
Menyampaikan pernyataan tertulis kepada pihak lain bahwa bank telah
mendapatkan
persetujuan dari nasabah
-
persetujuan dari nasabah, kurang lebih memberikan pilihan untuk
setuju atau tidak setuju terhadap permintaan persetujuan terkait pemberian data dan/atau
informasi dimaksud