Top WA
+62 816 260 276
Mon-Fri: 08.00-17.00

INVESTASI EMAS

09 Apr 2026
Posted by: Admin

1.   Dalam pelaksanaan PKE melibatkan tiga Pihak yaitu Pihak Pertama (BPRS) selaku pembeli atau yang membiayai pembelian barang, pihak kedua (Nasabah) sebagai pemesan barang dan Pihak Ketiga (Supplier Emas) adalah pihak yang menyediakan atau menjual barang (Emas), yaitu Galeri 24.

2.   Nasabah yang ingin melakukan Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) bisa mendatangi Kantor BPRS di semua kantor jaringan, atau bisa mendapatkan informasi dari Bagian Bisnis (Account Officer).

3.   Nasabah wajib memenuhi syarat dan mengisi data-data serta melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan untuk melakukan PKE di BPRS.

4.   Selanjutnya Account Officer (AO) melakukan Verifikasi dokumen formulir aplikasi pembiayaan kepemilikan emas dan menganalisa kemampuan nasabah sesuai dengan prinsip 5-C, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a)      Menerima Formulir permohonan PKE serta dokumen pendukung untuk proses pembiayaan.

b)      Melakukan Verifikasi dokumen dan menganalisa kemampuan nasabah sesuai dengan prinsip 5-C, untuk selanjutnya dituangkan ke dalam Nota Analisa Pembiayaan (NAP Khusus PKE)

c)       Meminta pengecekan Legalitas ke unit ADMP (fungsi Legal Officer) dengan menggunakan formulir standar yang berlaku.

d)      Meminta pengecekan SLIK/Bank Checking ke unit ADMP (Fungsi Internal Appraisal) dengan menggunakan formulir standard yang berlaku. Keputusan terkait hasil pengecekan SILK/Bank Checking dan pemberian fasilitas pembiayaan menjadi kewenangan minimal Direktur Bisnis.

e)      Mengajukan komite circulate menggunakan form standar yang berlaku

(khusus).

5.   Komite Pembiayaan yang berwenang mereview dokumen dan memberikan keputusan atas pembiayaan yang diajukan.

6.   Setelah pembiayaan disetujui, AO menginformasikan nasabah untuk melakukan akad pembiayaan dan membayar uang muka serta biaya-biaya yang diperlukan.

7.   BPRS (Head Operational) menghubungi Supplier emas untuk order emas sesuai dengan pesanan nasabah.

8.   Nasabah dan BPRS melakukan Akad Pembiayaan, dan nasabah wajib membayar uang muka dari harga emas yang telah disepakati dan biaya-biaya yang diperlukan sebelum akad ditandatangani.

9.   Emas disimpan di brankas jaminan BPRS dan didata oleh Legal Officer dan Admin Pembiayaan.

10.Brangkas jaminan (vault) dikunci dengan dual kustodian, Bagian Admin pembiayaan/ Head Teller sebagai pemegang kunci dan kode akses (password) oleh Head Operational /Supervisi atau sebaliknya.

About Company
BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran