1.
Dalam pelaksanaan PKE melibatkan tiga Pihak
yaitu Pihak Pertama (BPRS) selaku pembeli atau yang membiayai pembelian barang,
pihak kedua (Nasabah) sebagai pemesan barang dan Pihak Ketiga (Supplier Emas)
adalah pihak yang menyediakan atau menjual barang (Emas), yaitu Galeri 24.
2.
Nasabah yang ingin melakukan Pembiayaan
Kepemilikan Emas (PKE) bisa mendatangi Kantor BPRS di semua kantor jaringan,
atau bisa mendapatkan informasi dari Bagian Bisnis (Account Officer).
3.
Nasabah wajib memenuhi syarat dan mengisi
data-data serta melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan untuk melakukan PKE
di BPRS.
4.
Selanjutnya Account Officer (AO) melakukan
Verifikasi dokumen formulir aplikasi pembiayaan kepemilikan emas dan
menganalisa kemampuan nasabah sesuai dengan prinsip 5-C, dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
a)
Menerima Formulir permohonan PKE serta dokumen
pendukung untuk proses pembiayaan.
b)
Melakukan Verifikasi dokumen dan menganalisa
kemampuan nasabah sesuai dengan prinsip 5-C, untuk selanjutnya dituangkan ke
dalam Nota Analisa Pembiayaan (NAP Khusus PKE)
c)
Meminta pengecekan Legalitas ke unit ADMP
(fungsi Legal Officer) dengan menggunakan formulir standar yang berlaku.
d)
Meminta pengecekan SLIK/Bank Checking ke unit
ADMP (Fungsi Internal Appraisal) dengan menggunakan formulir standard yang
berlaku. Keputusan terkait hasil pengecekan SILK/Bank Checking dan pemberian
fasilitas pembiayaan menjadi kewenangan minimal Direktur Bisnis.
e)
Mengajukan komite circulate menggunakan form
standar yang berlaku
(khusus).
5.
Komite Pembiayaan yang berwenang mereview
dokumen dan memberikan keputusan atas pembiayaan yang diajukan.
6.
Setelah pembiayaan disetujui, AO
menginformasikan nasabah untuk melakukan akad pembiayaan dan membayar uang muka
serta biaya-biaya yang diperlukan.
7.
BPRS (Head Operational) menghubungi Supplier
emas untuk order emas sesuai dengan pesanan nasabah.
8.
Nasabah dan BPRS melakukan Akad Pembiayaan, dan
nasabah wajib membayar uang muka dari harga emas yang telah disepakati dan
biaya-biaya yang diperlukan sebelum akad ditandatangani.
9.
Emas disimpan di brankas jaminan BPRS dan didata
oleh Legal Officer dan Admin Pembiayaan.
10.Brangkas jaminan (vault)
dikunci dengan dual kustodian, Bagian Admin pembiayaan/ Head Teller sebagai
pemegang kunci dan kode akses (password) oleh Head Operational /Supervisi atau
sebaliknya.