Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah lembaga keuangan syariah, dalam bentuk Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah.
Bank Syariah berpedoman kepada prinsip Syariah sehingga transaksi yang dilakukan insya Allaah mengundang keberkahan karena terhindar dari riba, gharar, maysir, dan hal-hal yang haram serta bathil.
Dalam penghimpunan dana, Bank Syariah menggunakan akad mudharabah dimana keuntungan nasabah berupa bagi hasil yang besarnya tergantung dari pendapatan Bank Syariah dan porsi bagi hasil yang disepakati. Sementara Bank Konvensional menerapkan sistim bunga dimana keuntungannya tetap sesuai dengan tingkat bunga yang disepakati.
Dalam penyaluran dana, Bank Syariah tidak melakukan peminjaman uang melainkan pembiayaan secara syariah dengan prinsip jual beli atau kerjasama atau sewa-menyewa yang didasarkan pada objek pembiayaannya. Sedangkan bank konvensional melakukan transaksi peminjaman uang dengan menerapkan bunga atas jumlah uang yang dipinjam.
Bagi hasil tidak sama dengan bunga. Bagi hasil didasarkan pada realisasi pendapatan dengan porsi pembagian yang telah disepakati di dalam akad. Karena realisasi pendapatan dapat berubah-ubah maka bagi hasil yang diperoleh juga dapat berubah seiring waktu. Sedangkan pada sistim bunga, pendapatan bunga adalah tetap sesuai dengan persentase yang disepakati tanpa memperhatikan realisasi pendapatan yang diterima atas pengelolaan dana.
Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Pembiayaan syariah adalah penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank Syariah kepada masyarakat secara syariah dengan menggunakan prinsip jual beli, kerjasama, atau sewa-menyewa yang didasarkan pada objek pembiayaannya.
Denda pada pembiayaan di Bank Syariah atau merupakan sanksi yang diberikan kepada nasabah yang mampu melakukan pembayaran hutang namun menunda-nunda pembayarannya dan atau tidak memiliki kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya.
Pendanaan Syariah adalah Penghimpunan Dana yang dilakukan oleh Bank Syariah kepada Masyarakat berdasarkan prinsip syariah. Pendanaan Syariah bisa dalam bentuk Simpanan maupun investasi.