Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, POJK Nomor 26 Tahun 2022 ini penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016.
"Dalam POJK ini menekankan penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif, menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan meliputi:
1. Pendirian BPRS
2. Perizinan pendirian BPRS
3. Kepemilikan dan perubahan modal
4. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif
5. Kegiatan usaha BPRS
6. Jaringan kantor
7. Sinergi BPRS
8. Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham.
Adapun penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan Izin Usaha BUS atau BUK menjadi BPRS.
Selanjutnya, diatur juga penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha, penempatan modal disetor, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan